Bawaslu Dituding Lalai dan Tak Menjalankan Tugas
jpnn.com, JAKARTA - Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak 3-16 Oktober mendatang. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampai saat ini belum memiliki peraturan yang mengatur bagaimana cara mengawasi verifikasi partai politik sebagai rujukan pengawasan yang akan dilakukan.
"Ini menunjukkan Bawaslu tidak menjalankan tugas utama sebagai lembaga pengawas pemilu. Tahapan sudah berjalan namun Bawaslu belum mempunyai pedoman pengawasan dalam hal ini Perbawaslu yang mengatur tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Koordinator Nasional JPPR Sunanto di Jakarta, Selasa (10/10).
Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini menilai kondisi yang terjadi juga menunjukkan Bawaslu telah lalai. Pasalnya, KPU tidak saja telah memulai tahapan pendaftaran. Namun lewat PKPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, juga mewajibkan partai politik melakukan pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Padahal hal tersebut tidak ada dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Kondisi nyata belum adanya perbawaslu verifikasi parpol menjadi indikator bahwa Bawaslu lalai dalam hal pengawasan terkait terbitnya PKPU yang mewajibkan partai politik calon peserta pemilu mendaftar dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," ucapnya.
Menurut Cak Nanto, masyarakat sipil tentu berhak bertanya, bagaimana mungkin sebuah lembaga pengawas pemilu bisa menjalankan tugas pengawasan kalau peraturan Bawaslu belum ditetapkan. Karena itu JPPR katanya kemudian, meminta Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu terkait verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019.
"Kami meminta Bawaslu untuk hadir mengawasi dengan mekanisme dengan prosedur yang benar. Agar pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik,” ujar Cak Nanto.(gir/jpnn)
Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak 3-16 Oktober mendatang. Namun Bawaslu sampai saat ini belum memiliki peraturan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang