Bawaslu Dituding Lalai dan Tak Menjalankan Tugas
jpnn.com, JAKARTA - Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak 3-16 Oktober mendatang. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampai saat ini belum memiliki peraturan yang mengatur bagaimana cara mengawasi verifikasi partai politik sebagai rujukan pengawasan yang akan dilakukan.
"Ini menunjukkan Bawaslu tidak menjalankan tugas utama sebagai lembaga pengawas pemilu. Tahapan sudah berjalan namun Bawaslu belum mempunyai pedoman pengawasan dalam hal ini Perbawaslu yang mengatur tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Koordinator Nasional JPPR Sunanto di Jakarta, Selasa (10/10).
Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini menilai kondisi yang terjadi juga menunjukkan Bawaslu telah lalai. Pasalnya, KPU tidak saja telah memulai tahapan pendaftaran. Namun lewat PKPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, juga mewajibkan partai politik melakukan pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Padahal hal tersebut tidak ada dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Kondisi nyata belum adanya perbawaslu verifikasi parpol menjadi indikator bahwa Bawaslu lalai dalam hal pengawasan terkait terbitnya PKPU yang mewajibkan partai politik calon peserta pemilu mendaftar dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," ucapnya.
Menurut Cak Nanto, masyarakat sipil tentu berhak bertanya, bagaimana mungkin sebuah lembaga pengawas pemilu bisa menjalankan tugas pengawasan kalau peraturan Bawaslu belum ditetapkan. Karena itu JPPR katanya kemudian, meminta Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu terkait verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019.
"Kami meminta Bawaslu untuk hadir mengawasi dengan mekanisme dengan prosedur yang benar. Agar pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik,” ujar Cak Nanto.(gir/jpnn)
Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak 3-16 Oktober mendatang. Namun Bawaslu sampai saat ini belum memiliki peraturan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng