Bawaslu Diusul Jadi Peradilan Khusus Pilkada
Selasa, 29 Desember 2015 – 00:52 WIB
Pemikiran kedua, DKPP ditingkatkan statusnya. Sehingga tidak saja mengadili etik, tapi juga proses pemilu. Sementara Bawaslu tetap menjadi pengawas.
"Bawaslu menjadi seperti KPK-nya. Sebagai penggugat dalam hal pendata, administrasinya. Tapi sekali lagi, ini kita serahkan pada pembentuk undang-undang," ujar Jimly.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie berharap, regulasi mengenai pemilihan umum sudah harus diselesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini