Bawaslu Diusul Jadi Peradilan Khusus Pilkada
Selasa, 29 Desember 2015 – 00:52 WIB

Jimly Asshidiqqie. Foto: dok.JPNN
Pemikiran kedua, DKPP ditingkatkan statusnya. Sehingga tidak saja mengadili etik, tapi juga proses pemilu. Sementara Bawaslu tetap menjadi pengawas.
"Bawaslu menjadi seperti KPK-nya. Sebagai penggugat dalam hal pendata, administrasinya. Tapi sekali lagi, ini kita serahkan pada pembentuk undang-undang," ujar Jimly.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie berharap, regulasi mengenai pemilihan umum sudah harus diselesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran