Bawaslu DKI Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Menjelang Pilgub Jakarta 2024

Selain itu, PKPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan tahapan Pilkada; Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan; Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri, Kejaksaan Agung Nomor 5/2020, 1/2022, 14/2020 tentang Gakkumdu Pemilihan, dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Gakkumdu Pemilu.
Menurut Abhan, Pilkada serentak 2024 pertama kali dalam satu tahun yang sama dengan Pemilu.
Lebih lanjut, Abhan menjelaskan tentang mekanisme keadilan pemilu, tindak pidana pemilu/pemilihan, problematika penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan.
Abhan juga menjelaskan tentang sejarah perkembangan Sentra Gakkumdu dan fungsi Gakkumdu.
Mekanisme Keadilan Pemilu
Abhan menjelaskan mekanisme keadilan Pemilu antara lain berkaitan dengan sistem keluhan dan mekanisme respons yang efektif terhadap keluhan (complaint system).
Kemudian, keadilan dalam bentuk hukuman (punitive justice) bagi peserta pemilu/seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu maupun administrasi Pemilu.
Abhan berpandangan sebagiknya memperkuat pemberian sanksi administrasi kepada pelaku pelanggaran ketimbang sanksi pidana.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur ðan Wagub Jakarta.
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU