Bawaslu DKI Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Menjelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu DKI Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Menjelang Pilgub Jakarta 2024
Advokat/Pegiat Pemilu dan Ketua Bawaslu 2017-2022 Abhan saat berbicara saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 pada Kamis (27/6/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Selain itu, PKPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan tahapan Pilkada; Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan; Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri, Kejaksaan Agung Nomor 5/2020, 1/2022, 14/2020 tentang Gakkumdu Pemilihan, dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Gakkumdu Pemilu.

Menurut Abhan, Pilkada serentak 2024 pertama kali dalam satu tahun yang sama dengan Pemilu.

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan tentang mekanisme keadilan pemilu, tindak pidana pemilu/pemilihan, problematika penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan.

Abhan juga menjelaskan tentang sejarah perkembangan Sentra Gakkumdu dan fungsi Gakkumdu.

Mekanisme Keadilan Pemilu

Abhan menjelaskan mekanisme keadilan Pemilu antara lain berkaitan dengan sistem keluhan dan mekanisme respons yang efektif terhadap keluhan (complaint system).

Kemudian, keadilan dalam bentuk hukuman (punitive justice) bagi peserta pemilu/seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu maupun administrasi Pemilu.

Abhan berpandangan sebagiknya memperkuat pemberian sanksi administrasi kepada pelaku pelanggaran ketimbang sanksi pidana.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur ðan Wagub Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News