Bawaslu DKI: Kampanye di Luar Jadwal Pelanggaran Pidana
jpnn.com - jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah mengingatkan kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk tidak melakukan kampanye sebelum ditetapkannya jadwal oleh KPU.
"Kita sudah ingatkan paslon. Imbauan itu namanya pencegahan, kalau temuan dan laporan itu namanya penindakan," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, di kawasan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Dia mengungkapkan, di setiap tahapan, pihaknya pasti mengingatkan paslon melalui surat yang bersifat imbauan bagi mereka untuk tidak berkampanye lagi.
"Seharusnya tidak ada lagi kampanye sampai ditetapkannya kampanye putaran kedua oleh KPU DKI," terangnya.
Kalau terbukti melakukan kegiatan kampanye, maka itu bisa kena pasal kampanye di luar jadwal yakni pasal 187 ayat 1.
"Bagi paslon atau tim kampanye yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU DKI, kategorinya tindak pidana," tandasnya. (ipk/rmol)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah mengingatkan kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk tidak
Redaktur & Reporter : Adil
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas