Bawaslu DKI: Kampanye di Luar Jadwal Pelanggaran Pidana

Bawaslu DKI: Kampanye di Luar Jadwal Pelanggaran Pidana
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah mengingatkan kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk tidak melakukan kampanye sebelum ditetapkannya jadwal oleh KPU.

"Kita sudah ingatkan paslon. Imbauan itu namanya pencegahan, kalau temuan dan laporan itu namanya penindakan," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, di kawasan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Dia mengungkapkan, di setiap tahapan, pihaknya pasti mengingatkan paslon melalui surat yang bersifat imbauan bagi mereka untuk tidak berkampanye lagi.

"Seharusnya tidak ada lagi kampanye sampai ditetapkannya kampanye putaran kedua oleh KPU DKI," terangnya.

Kalau terbukti melakukan kegiatan kampanye, maka itu bisa kena pasal kampanye di luar jadwal yakni pasal 187 ayat 1.

"Bagi paslon atau tim kampanye yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU DKI, kategorinya tindak pidana," tandasnya. (ipk/rmol)


 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah mengingatkan kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk tidak


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News