Bawaslu DKI Sita Tabloid Pembawa Pesan Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyita tabloid Pembawa Pesan yang kontennya didominasi keberhasilan Joko Widodo. Tabloid tersebut kini sudah disita dan tengah diselidiki motif penyebarannya.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, temuan tabloid ini dilaporkan oleh warga. Awalnya tabloid itu diedarkan oleh seorang kurir di sejumlah rumah warga di wilayah Cimpedak, Jagakarsa, Minggu (27/1) sore.
"Kemudian warga yang menerima tabloid itu lapor ke Pengawas Pemilu di kelurahan. Dari tingkat kelurahan kami koordinasi ke kecamatan, kecamatan koordinasi ke tingkat kota," kata Puadi saat dihubungi, Rabu (30/1).
Sejauh ini, Bawaslu DKI sudah mengidentifikasi alamat redaksi yang terletak di kawasan Buncit, Jakarta Selatan. Puadi mengaku sudah mengirim tim untuk memeriksanya. "Kami sedang telusuri dulu. Kami enggak tahu siapa yang nyebar ini," kata Puadi.
(Baca: Warga Jakarta Diminta Bijak Mencermati Tabloid Indonesia Barokah)
Puadi mengatakan, konten tabloid itu banyak menceritakan tentang Jokowi - Ma'ruf Amin. Jika benar tabloid itu berasal dari tim sukses, Puadi menilai, mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Puadi menambahkan, Komisi Pemilihan Umum RI akan memfasilitasi iklan kampanye capres-cawapres di media penyiaran pada 21 hari sebelum hari pemilihan pada 17 April 2019. Namun, tabloid Pembawa Pesan ini memuat konten kampanye di luar jadwal beriklan di media massa. "Bisa dikategorikan mereka kampanye di luar jadwal," tegas Puadi. (tan/jpnn)
Tabloid Pembawa Pesan awalnya diedarkan oleh seorang kurir di sejumlah rumah warga di wilayah Jagakarsa, Minggu (27/1) sore.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU