Bawaslu DKI Tertibkan 48.082 Alat Peraga

Satpol PP Jakarta Barat Sita 30 Ribu Atribut

Bawaslu DKI Tertibkan 48.082 Alat Peraga
Bawaslu DKI Tertibkan 48.082 Alat Peraga

jpnn.com - BAWASLU DKI Jakarta terus melakukan berbagai penertiban alat peraga kampanye. Baik milik calon legislatif (caleg) maupun milik partai politik (parpol). 

Sejak Januari sampai Maret 2014, wasit pemilu itu menyita sebanyak 48.082 alat peraga kampanye. 


Bentuknya, seperti baliho, spanduk, bendera parpol, umbul-umbul dan stiker. Penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP DKI, dikarenakan alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan. Seperti berada di jalur protokol, taman dan gedung pemerintahan.
     
"Adapun untuk penanganan pelanggaran Pemilu 2014, kami mendalami 61 kasus," ujar Ketua Pokja Penegakkan Hukum Bawaslu DKI Jakarta, M. Jufri, disela-sela rakor Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kemarin (2/4). Dari jumlah tersebut, kata dia juga, 29 kasus dilimpahkan ke KPU provinsi atau kota. Karena bersifat administratif. 

Namun, dari kasus itu tidak ada satu pun yang diproses ke pengadilan pemilu. "Karena seringnya pelanggaran administrasi, KPU harus memberikan sanksi tegas kepada parpol. Saran kami, seperti tidak boleh mengikuti kampanye berikutnya," tegasnya juga. 
     
Adapun dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pemilu, kata dia juga, paling banyak saat kampanye yang mencapai 74 persen. Selanjutnya saat tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 13 persen. "Serta verifikasi parpol dan pencalonan pelanggaran sebanyak 13 persen,” cetus Jufri juga.
     
Lebih lanjut, Jufri juga mengatakan, untuk dugaan pidana pemilu terdapat 16 kasus. Namun pihaknya belum menemukan alat bukti cukup untuk membawa pidana pemilu itu ke tahap lebih lanjut. Kekurangan bukti membuat kasus itu tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses hukum.

"Dari jumlah kasus tersebut, politik uang sebanyak 31 persen. Pengrusakan alat peraga kampanye ada 13 persen dan kampanye di luar jadwal 38 persen," ujar Jufri lagi. Selain itu, para caleg dan parpol melanggar kampanye di tempat pendidikan, menghalangi pemasangan alat peraga kampanye dan penggunaan fasilitas pemerintah masing-masing 6 persen. 
     
Sedangkan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti menambahkan rakor Gakkumdu sudah tiga kali digelar bersama pihak terkait. Dia berharap, penyelenggaraan Pemilu 2013 pada 9 April mendatang berjalan jurdil dan luber. Sementara itu, selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014, Satpol PP Kota Jakarta Barat menyita 30.000 atribut parpol. 

Puluhan ribu atribut parpol itu ditertibkan, karena dianggap mengotori kota. "Jumlah tersebut, penindakan selama dua pekan terakhir," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitindjak kemarin (2/4). Dia menegaskan, penertiban yang melibatkan 250 personel itu mengingat masa kampanye ini dipastikan banyak partai yang memasang atribut sembarangan. 

Upaya ini juga sudah dikoordinasikan ke Panwaslu wilayah setempat. Selain melanggar, terang Sitindjak juga, atribut parpol berupa bendera, spanduk, poster, baliho dan sebagainya itu merusak estetika kota. Sebab, terpasang di pinggiran jalan protokol. "Pemasangan atribut kampanye sudah diatur. Jadi kalau dipasang di tempat terlarang, kami copot,
 tegasnya.
     
Pantauan INDOPOS, di sepanjang jalan kawasan Kapuk Cengkareng, Kemanggisan Palmerah, K.S Tubun, Jalan Raya Panjang Kebon Jeruk, Daan Mogot, atribut parpol terpasang di pinggir jalan di taman jalur. Spanduk dan selebaran bergambar caleg juga terpasang di pohon, tiang listrik dan tembok pemukiman penduduk. (dai/asp)

BAWASLU DKI Jakarta terus melakukan berbagai penertiban alat peraga kampanye. Baik milik calon legislatif (caleg) maupun milik partai politik (parpol). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News