Bawaslu DKI: Tim Kampanye dan Relawan Paslon Pilkada Dilarang Halangi Hingga Intimidasi Pengawas Pemilu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menegaskan kepada Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Pilkada Jakarta 2024 agar tak menghambat kinerja petugas.
Mereka dilarang menghalangi petugas pengawas untuk melaksanakan tugasnya dalam tahapan kampanye.
“Tim kampanye atau relawan Paslon dilarang keras menghalang-halangi dan/atau mengintimidasi pengawas Pemilu di lapangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo pada Jumat (18/10/2024).
Benny mengatakan Bawaslu berwenang mengawasi setiap bentuk kegiatan kampanye, baik secara langsung (offline) atau dalam jaringan (online).
Dia mengingatkan siapapun yang dengan sengaja menghambat kerja petugas pengawas, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Jika kegiatan tersebut kategori kampanye ilegal, maka Bawaslu berwenang untuk menindak secara tegas," ucap Benny.
Menurutnya, Tim Kampanye dan Relawan dari masing-masing Paslon harus memberitahukan Polda Metro Jaya terkait kegiatan mereka yang berkaitan dengan kampanye.
Hal ini sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menegaskan kepada Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Pilkada Jakarta 2024 agar tak menghambat kinerja petugas.
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK