Bawaslu DKI: Tim Kampanye dan Relawan Paslon Pilkada Dilarang Halangi Hingga Intimidasi Pengawas Pemilu

Bawaslu DKI: Tim Kampanye dan Relawan Paslon Pilkada Dilarang Halangi Hingga Intimidasi Pengawas Pemilu
Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo. Foto: Bawaslu DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menegaskan kepada Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Pilkada Jakarta 2024 agar tak menghambat kinerja petugas.

Mereka dilarang menghalangi petugas pengawas untuk melaksanakan tugasnya dalam tahapan kampanye.

“Tim kampanye atau relawan Paslon dilarang keras menghalang-halangi dan/atau mengintimidasi pengawas Pemilu di lapangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo pada Jumat (18/10/2024).

Benny mengatakan Bawaslu berwenang mengawasi setiap bentuk kegiatan kampanye, baik secara langsung (offline) atau dalam jaringan (online).

Dia mengingatkan siapapun yang dengan sengaja menghambat kerja petugas pengawas, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Jika kegiatan tersebut kategori kampanye ilegal, maka Bawaslu berwenang untuk menindak secara tegas," ucap Benny.

Menurutnya, Tim Kampanye dan Relawan dari masing-masing Paslon harus memberitahukan Polda Metro Jaya terkait kegiatan mereka yang berkaitan dengan kampanye.

Hal ini sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menegaskan kepada Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Pilkada Jakarta 2024 agar tak menghambat kinerja petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News