Bawaslu DKI: Tim Kampanye dan Relawan Paslon Pilkada Dilarang Halangi Hingga Intimidasi Pengawas Pemilu

Bawaslu DKI: Tim Kampanye dan Relawan Paslon Pilkada Dilarang Halangi Hingga Intimidasi Pengawas Pemilu
Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo. Foto: Bawaslu DKI Jakarta

"Jadi, Tim Kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu dan dan KPU sesuai tingkatan," ujar Benny.

Menurut Benny, dasar pemberitahuan inilah yang digunakan polisi untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait penyelenggara kegiatan politik. Surat ini dikeluarkan sebelum kegiatan kampanye dilakukan.

"Jika tidak ada pemberitahuan maka dianggap kampanye ilegal," imbuhnya.

Berdasarkan data rekap pengawasan kampanye Pilkada Jakarta dari 11-17 Oktober 2024, terdapat 128 kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

Ratusan kegiatan itu dilakukan kepada tiga paslon, yakni nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono; nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno.

"Untuk paslon nomor 01 ada 54 kegiatan pengawasan kampanye, paslon nomor urut 02 ada lima kegiatan pengawasan dan paslon nomor urut 03 ada 69 kegiatan pengawasan," tuturnya.

Menurut Benny, pengawasan itu dilakukan dengan tiga model. Pertama melalui tatap muka, kedua pertemuan terbatas dan ketiga dengan kegiatan lain. Sedangkan untuk sebarannya, Jakarta Utara paling banyak mencapai 36 lokasi; disusul Jakarta Timur dengan 34 lokasi.

"Kemudian Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masing-masing ada 26 lokasi, Kepulauan Seribu ada empat lokasi dan Jakarta Pusat ada dua lokasi,” ujar Benny.(fri/jpnn)

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menegaskan kepada Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Pilkada Jakarta 2024 agar tak menghambat kinerja petugas.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News