Bawaslu Dukung Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Terjebak Dilema
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di Tanah Toraja, Aceh, dan Sulawesi Utara, meloloskan bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU di daerah sudah melaksanakan tugas dengan baik dengan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU).
Menurut Wahyu, KPU sudah mengirim surat kepada Bawaslu untuk melakukan tindakan koreksi terhadap putusan di bawahannya dalam hal ini Panwaslu.
Dia menjelaskan berdasar Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang melakukan koreksi apabila ada putusan bawahannya yang tidak tepat.
“Tapi sayangnya Bawaslu RI sudah kirim kembali surat ke kami yang minta KPU tetap melaksanakan itu,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/8).
Menurut dia, hal ini tentu dilematis bagi KPU. Kalau melaksanakan putusan Panwaslu, kata dia, artinya KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri.
Sebab, dalam PKPU sudah jelas bahwa mantan narapidana korupsi tidak boleh menjadi calon anggota DPR maupun DPD. “KPU tetap berpedoman terhadap PKPU,” tegasnya.
Wahyu mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah tidak dalam posisi memperdebatkan substansi PKPU Nomor 14 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Diloloskannya bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi oleh Panwaslu di sejumlah daerah membuat KPU terjebak dalam dilema
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini