Bawaslu Dukung Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Terjebak Dilema

Bawaslu Dukung Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Terjebak Dilema
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di Tanah Toraja, Aceh, dan Sulawesi Utara, meloloskan bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU di daerah sudah melaksanakan tugas dengan baik dengan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU).

Menurut Wahyu, KPU sudah mengirim surat kepada Bawaslu untuk melakukan tindakan koreksi terhadap putusan di bawahannya dalam hal ini Panwaslu.

Dia menjelaskan berdasar Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang melakukan koreksi apabila ada putusan bawahannya yang tidak tepat.

“Tapi sayangnya Bawaslu RI sudah kirim kembali surat ke kami yang minta KPU tetap melaksanakan itu,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/8).

Menurut dia, hal ini tentu dilematis bagi KPU. Kalau melaksanakan putusan Panwaslu, kata dia, artinya KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri.

Sebab, dalam PKPU sudah jelas bahwa mantan narapidana korupsi tidak boleh menjadi calon anggota DPR maupun DPD. “KPU tetap berpedoman terhadap PKPU,” tegasnya.

Wahyu mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah tidak dalam posisi memperdebatkan substansi PKPU Nomor 14 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Diloloskannya bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi oleh Panwaslu di sejumlah daerah membuat KPU terjebak dalam dilema

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News