Bawaslu Dukung Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Terjebak Dilema
Senin, 27 Agustus 2018 – 23:38 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kalau ini kemudian membesar menjadi bola salju maka keanehan dalam proses pemilu, manakala peraturan KPU diabaikan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri menjadi kenyataan," kata dia.
Karena itu, Wahyu meminta DPR memfasilitasi pertemuan dengan beberapa pihak untuk bersama-sama menyelaraskan pemahaman ini. "Karena ini berbahaya, menjadi tidak ada kepastian hukum," katanya. (boy/jpnn)
Diloloskannya bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi oleh Panwaslu di sejumlah daerah membuat KPU terjebak dalam dilema
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini