Bawaslu Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antarperguruan Tinggi, Ayo Daftar!
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi mengadakan kompetisi debat penegakan hukum Pemilu antarperguruan tinggi se-Indonesia ke-IV tahun 2024.
Debat kali ini mengangkat tema 'Pemilihan Serentak 2024'.
Adapun para mahasiswa yang ingin mengikuti debat ini dapat mendaftarkan diri mulai 21-30 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi menyampaikan debat kali ini bisa dimanfaatkan para mahasiswa untuk menggali lebih jauh isu-isu yang akan muncul di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 ini diprediksi akan memunculkan berbagai isu persoalan, baik dari aspek hukum, aspek sosial, aspek ekonomi, hingga aspek politik itu sendiri," kata Puadi dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Puadi menyampaikan beberapa isu sudah memunculkan perdebatan jelang penyelenggaraan pemilihan yang telah masuk tahapan persiapan dan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
Isu yang memunculkan perdebatan di ruang publik, di antaranya kontestasi kotak kosong yang berpotensi menang akan menimbulkan gangguan stabilitas politik untuk lima tahun ke depan.
Selain itu, isu lainnya adalah kepala daerah petahana yang bukan menjadi peserta pemilihan dinilai akan menggunakan kuasanya untuk mendukung salah satu peserta pemilihan.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI akan menggelar kompetisi debat penegakan hukum Pemilu, ayo mahasiswa merapat!
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- DPR Optimistis Desk Pilkada Kemenko Polkam Mampu Meredam Potensi Konflik
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024