Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 00:00 WIB
Arief menegaskan bahwa ini adalah insiden kedua setelah sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, pertemuan serupa diadakan di Semarang Barat dengan peserta sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.
“Berdasarkan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, semua pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” tegas Arief.
Dia juga menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 188 UU Pilkada.
Pejabat negara atau kepala desa yang melanggar dapat dihukum penjara antara satu hingga enam bulan atau dikenakan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif dari lembaga yang berwenang.
Pertemuan rahasia kades se-Jawa Tengah digerebek oleh Bawaslu di Hotel Semarang.
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Terima 129 Laporan Ketidaknetralan Kades Selama Pilkada 2024
- LSI Denny JA Beberkan Angka Golput Meningkat di Pilkada 2024
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pada Pilkada Kota Bandarlampung