Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 00:00 WIB
Arief menegaskan bahwa ini adalah insiden kedua setelah sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, pertemuan serupa diadakan di Semarang Barat dengan peserta sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.
“Berdasarkan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, semua pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” tegas Arief.
Dia juga menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 188 UU Pilkada.
Pejabat negara atau kepala desa yang melanggar dapat dihukum penjara antara satu hingga enam bulan atau dikenakan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif dari lembaga yang berwenang.
Pertemuan rahasia kades se-Jawa Tengah digerebek oleh Bawaslu di Hotel Semarang.
BERITA TERKAIT
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
- Kodam Iskandar Muda Antisipasi Konflik Akibat Pilkada 2024
- Masyarakat Diminta Sumbang Saran Materi Debat Pilkada Kulon Progo
- Kok Belum Ada Peserta Pilkada Gelar Kampanye Rapat Umum?
- Ribuan Pengawas TPS Sudah Mulai Bekerja Awal November
- Umat Protestan Kalteng Gabung Sukarelawan Huma Betang Dukung Agustiar-Edy