Bawaslu Gorontalo Pastikan Pencalonan Rusli-Idrus Sah
jpnn.com - jpnn.com - Bawaslu Provinsi Gorontalo menyatakan tidak ada pelanggaran administratif yang dilakukan calon Gubernur Rusli Habibie saat proses pendaftaran di KPU.
Sebelumnya calon petahana itu dilaporkan pasangan Hanna Hasanah-Toni Yunus (HATI) dan Partai Hanura, terkait dengan belum adanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang status hukum Rusli Habibie dan hanya baru memasukkan putusan salinan.
Namun, setelah sembilan hari melakukan penelusuran atas laporan tersebt, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi syarat calon. Pasalnya, substansi antara petikan dan salinan sama.
"Terkait hasil temuan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan nomor : 02/TM/Pilgub-Wagub/I/2017, tanggal 10 Januari 2017, terhadap dugaan pelanggaran administrasi syarat calon dengan terlapor atas nama Rusli Habibie, dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said, saat konfrensi pers di Cafe Serra, Kota Gorontalo, Selasa (10/1).
Terlebih Rusli telah berupaya meminta salinan tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Namun belum ada hasilnya.
Haslina juga menambahkan, telah menelusuri ke PN Gorontalo dan MA juga Bawaslu RI terkait hal tersebut. Dia pun melihat bahwa Rusli Habibie sudah memiliki itikad baik untuk mendapatkan salinan yang belum keluar dari MA.
"Ini yang menjadi konteks, ketika kita sandingkan dengan para calon lain, yang menyampaikan surat pengunduran diri dan sampai saat ini belum diterima surat pengunduran diri dari instansi yang berwenang, dan hal ini terjadi di beberapa daerah. Keputusan ini kami ambil bersih dari tekanan pihak manapun," kata Haslina.
Menanggapi keputusan tersebut, ratusan orang pendukung Rusli-Idris yang melakukan aksi damai langsung melakukan sujud syukur dan shalat maghrib berjamaah di depan kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.