Pilkada Serentak 2020
Bawaslu: Gugus Tugas COVID-19 Jangan Dipimpin Calon Petahana

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan berharap pemerintah membuat terobosan demi mengantisipasi munculnya rasa ketidakadikan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Misalnya, kata dia, pemerintah tidak menunjuk kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi atau kabupaten dan kota.
Hal itu, khususnya berlaku terhadap kepala daerah setempat yang menjadi calon petahana pada Pilkada serentak 2020.
Sejatinya pemerintah bisa menunjuk sekretaris daerah untuk menjabat ketua gugus tugas di wilayah.
"Apakah tak mungkin ex officio ini tidak dijabat kepala daerah yang petahana atau diarahakan ke sekretaris daerah yang tak mencalonkan, ini untuk menghindari potensi itu," kata Abhan dalam diskusi virtual berjudul Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6).
Di sisi lain, Abhan juga meminta pasangan calon petahana yang maju dalam Pilkada serentak 2020, tidak memanfaatkan bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
"Bakal calon yang berpotensi menjadi calon petahana ini, tidak memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kepentingan politik praktis pilkada 2020," ujar dia.
Abhan mengaku, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada kepala daerah, agar tidak memanfaatkan Bansos untuk kepentingan politik dalam pemilihan.
Bawaslu juga meminta bakal calon tidak memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kepentingan politik di Pilkada 2020.
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU