Pilkada Serentak 2020
Bawaslu: Gugus Tugas COVID-19 Jangan Dipimpin Calon Petahana
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan berharap pemerintah membuat terobosan demi mengantisipasi munculnya rasa ketidakadikan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Misalnya, kata dia, pemerintah tidak menunjuk kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi atau kabupaten dan kota.
Hal itu, khususnya berlaku terhadap kepala daerah setempat yang menjadi calon petahana pada Pilkada serentak 2020.
Sejatinya pemerintah bisa menunjuk sekretaris daerah untuk menjabat ketua gugus tugas di wilayah.
"Apakah tak mungkin ex officio ini tidak dijabat kepala daerah yang petahana atau diarahakan ke sekretaris daerah yang tak mencalonkan, ini untuk menghindari potensi itu," kata Abhan dalam diskusi virtual berjudul Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6).
Di sisi lain, Abhan juga meminta pasangan calon petahana yang maju dalam Pilkada serentak 2020, tidak memanfaatkan bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
"Bakal calon yang berpotensi menjadi calon petahana ini, tidak memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kepentingan politik praktis pilkada 2020," ujar dia.
Abhan mengaku, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada kepala daerah, agar tidak memanfaatkan Bansos untuk kepentingan politik dalam pemilihan.
Bawaslu juga meminta bakal calon tidak memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kepentingan politik di Pilkada 2020.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang