Pilkada Serentak 2020
Bawaslu: Gugus Tugas COVID-19 Jangan Dipimpin Calon Petahana
Selasa, 16 Juni 2020 – 16:22 WIB

Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam sosialisasinya, Bawaslu meminta kepala daerah tidak memajang foto diri di dalam Bansos, tetapi harus mengatasnamakan pemerintah daerah atau pusat dan bukan pribadi.
"Saya kira harus fair di dalam tahapan Pilkada 2020," kata Abhan. (mg10/jpnn)
Bawaslu juga meminta bakal calon tidak memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kepentingan politik di Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap