Bawaslu Harus Tegas Usut Dana Asing ke SBY

Bawaslu Harus Tegas Usut Dana Asing ke SBY
Bawaslu Harus Tegas Usut Dana Asing ke SBY
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk bersikap tegas dalam mengusut dugaan aliran dana asing yang masuk ke rekening tim sukses SBY-Boediono. Kalau memang nanti itu terbukti, Bawaslu diminta untuk menerapkan ketentuan pidana di UU Pilpres No 42/2008.

"Bawaslu tidak boleh kompromi," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di bekas Kantor PDI, Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

 

Dalam diskusi untuk mengkritisi pemilu dan pilpres tersebut, turut berbicara Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman) Fadjroel Rahman dan Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam.

 

Ray menuturkan bahwa larangan melibatkan dana asing dalam pemilu dan pilpres sudah sejalan dengan semangat membangun kemandirian bangsa. Karena itu, UU tidak membuat batasan besaran sumbangan dana asing yang dilarang. Berapa pun besarnya tidak diperbolehkan. "Tidak tergantung jumlahnya, Rp 300 ribu saja ilegal. Apalagi kalau sampai Rp 3 miliar," ujarnya.

 

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk bersikap tegas dalam mengusut dugaan aliran dana asing yang masuk ke rekening tim sukses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News