Bawaslu Harus Tegas Usut Dana Asing ke SBY

Bawaslu Harus Tegas Usut Dana Asing ke SBY
Bawaslu Harus Tegas Usut Dana Asing ke SBY
Bawaslu saat ini memang menelusuri sumbangan dana bermasalah yang masuk ke tiga pasangan capres-cawapres. Khusus untuk duet SBY-Boediono, ada indikasi masuknya dana asing. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang menyumbang Rp 3 miliar terindikasi milik asing.

 

Namun, tim sukses SBY-Boediono berkilah tidak mengetahui bahwa pemilik saham BTPN pihak asing. Karena berstatus perseroan terbatas (PT), asumsinya, PT BTPN milik swasta nasional.Ray mengatakan, tidak diketahuinya posisi modal PT BTPN mungkin bisa membebaskan tim SBY-Boediono dari sanksi pidana. Tapi, kemenangan mereka harus didiskualifikasi. "Politiknya tetap kena," tegasnya.

 

Menurut Fadjroel, pasal 103 UU Pilpres No 42/2008 menerangkan bahwa pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari pihak asing. Sanksi pidana yang diatur pasal 222 menyebutkan, bila menerima dana asing dan tidak melaporkannya ke KPU atau menyetorkannya ke kas negara, penerima dapat dipenjara sekurang-kurangnya 12 bulan hingga 48 bulan dan didenda sebanyak tiga kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima. "Pasangan pemenang mestinya didiskualifikasi karena sudah tidak sah," tandasnya.

 

Secara terpisah, Sekjen DPP Partai Demokrat Marzuki Alie menyatakan, semua perusahaan yang berstatus PT pasti dibentuk berdasar UU Perseroan Terbatas No 40/2007. Dengan kata lain, perusahaan tersebut bisa diasumsikan sebagai perusahaan nasional, bukan asing.

 

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk bersikap tegas dalam mengusut dugaan aliran dana asing yang masuk ke rekening tim sukses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News