Bawaslu Harus Telusuri Kabar Broker Suara Mulai Bergerak
Rabu, 13 Maret 2019 – 00:45 WIB
BACA JUGA: Terbuka saja, Apa Tugas Wakil Rakyat dan Berapa Uangnya
Berbicara soal regulasi, Agung mengakui memang tahun ini pelaksanaan pemilu dari sisi atribut, APK dan cara sosialisasi caleg tidak seeforia tahun sebelumnya karena dari aturan juga cukup ketat. UU pemilu sudah membatasi segala gerakan peserta pemilu melalui aturan untuk tercapainya pemilu yang tertib.
Dia menekankan, pelaku politik uang yang bakal terjadi ini bisa diseret hingga ke meja pengadilan.
"Besar harapan saya penindakan pelaku politik uang tahun ini tidak hanya kepada kaki tangan caleg, tetapi juga aktor intelektualnya. Itu harus sampai ke pengadilan," kata Agung. (ang/yit)
Pemilu Serentak 2019 diprediksi masih diwarnai politik uang, indikasinya mulai muncul broker suara yang minta KTP calon pemilih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang