Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg Bulungan
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Kasus dugaan ijazah palsu terhadap oknum calon legislatif (caleg) DPRD Bulungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya dihentikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad, yang dikonfirmasi (13/7) mengakui, pihaknya telah mendatangi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan untuk klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan ternyata bertolak belakang dengan laporan pelapor.
Dikatakan Ahmad, hasil klarifikasi ke saksi pelapor, PKBM, terlapor dan Disdik Tarakan telah dibahas di Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sehingga laporan tersebut disepakati tidak dilanjutkan atau dihentikan.
Menurut Ahmad, kasus ini dihentikan karena syarat formil maupun materil pelanggaran tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 520 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Adanya laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tak terbukti. Jadi, hasil pertemuan dengan Sentra Gakkumdu sepakat tidak dilanjutkan," tegas Ahmad seperti dilansir prokal.co (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Witan Sulaeman Segera Susul Egy Maulana Vikri Main di Eropa
Berdasarkan keterangan dari PKBM dan Disdik Tarakan, membenarkan bahwa caleg yang bersangkutan mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah paket C. Hal itu dibuktikan dengan ijazah yang dimiliki.
Kasus dugaan ijazah palsu terhadap oknum calon legislatif (caleg) DPRD Bulungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya dihentikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada