Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg Bulungan

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg Bulungan
Ilustrasi ijazah palsu. Foto: JPG

Sementara berkaitan dengan nama yang tertera berbeda antara P dan G, sudah diklarifikasi dengan dibuktikan keterangan dari Disdik Tarakan.

"Yang bersangkutan mengikuti program paket C. Adanya kekeliruan antara huruf P dan G, sudah ada surat pembenaran dari Disdik," urainya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltara Divisi Penindakan Pelanggaran Suryani membenarkan jika kasus dugaan ijazah palsu oknum caleg DPRD Bulungan telah dihentikan.

"Ya, benar dihentikan. Dugaan pelanggaran unsur-unsurnya tidak terpenuhi," ujarnya.

Penghentian kasus tersebut, ujar dia, setelah melalui mekanisme penanganan bersama tim Sentra Gakkumdu.

BACA JUGA: PPDB Gelombang Ketiga Dibuka Besok, Sediakan Kuota 2.250 Siswa

Dengan menilai, menganalisis dan mengkaji, maka harus segera dihentikan. Bahkan, Bawaslu Bulungan pun sudah melaporkan perihal tersebut ke Bawaslu Kaltara.

Sementara kasus yang sama terhadap oknum caleg asal KTT, kata Suryani terus berproses. "Untuk kasus yang di KTT masih proses investigasi," tutupnya. (uno/har)


Kasus dugaan ijazah palsu terhadap oknum calon legislatif (caleg) DPRD Bulungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya dihentikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News