Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg Bulungan

Sementara berkaitan dengan nama yang tertera berbeda antara P dan G, sudah diklarifikasi dengan dibuktikan keterangan dari Disdik Tarakan.
"Yang bersangkutan mengikuti program paket C. Adanya kekeliruan antara huruf P dan G, sudah ada surat pembenaran dari Disdik," urainya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltara Divisi Penindakan Pelanggaran Suryani membenarkan jika kasus dugaan ijazah palsu oknum caleg DPRD Bulungan telah dihentikan.
"Ya, benar dihentikan. Dugaan pelanggaran unsur-unsurnya tidak terpenuhi," ujarnya.
Penghentian kasus tersebut, ujar dia, setelah melalui mekanisme penanganan bersama tim Sentra Gakkumdu.
BACA JUGA: PPDB Gelombang Ketiga Dibuka Besok, Sediakan Kuota 2.250 Siswa
Dengan menilai, menganalisis dan mengkaji, maka harus segera dihentikan. Bahkan, Bawaslu Bulungan pun sudah melaporkan perihal tersebut ke Bawaslu Kaltara.
Sementara kasus yang sama terhadap oknum caleg asal KTT, kata Suryani terus berproses. "Untuk kasus yang di KTT masih proses investigasi," tutupnya. (uno/har)
Kasus dugaan ijazah palsu terhadap oknum calon legislatif (caleg) DPRD Bulungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya dihentikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Redaktur & Reporter : Budi
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba