Bawaslu Hentikan Kasus Teleconference SBY
Kamis, 16 Juli 2009 – 19:05 WIB

Bawaslu Hentikan Kasus Teleconference SBY
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menyimpulkan kalau kegiatan teleconference Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan para gubernur se-Indonesia sehari menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli lalu, tidak termasuk dalam kampanye terselubung. Dijelaskan Wirdyaningsih, kegiatan teleconference SBY dilakukan sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala negara. Dan hal itu murni untuk mengecek kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pilpres.(sid/JPNN)
Kesimpulan tersebut diambil Bawaslu berdasarkan keterangan para pihak yang diklarifikasi, keterangan para ahli dan keterangan tambahan dari anggota Panwaslu Provinsi yang hadir di daerah masing-masing dalam acara teleconference tersebut.
Baca Juga:
‘’Kami juga mengacu kepada Pasal 1 angka 22 jonto Pasal 213 Undang-undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, atas dasar itulah kami tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan salah satu capres dan cawapres, karena tidak memenuhi syarat,’’ kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menyimpulkan kalau kegiatan teleconference Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang