Bawaslu Hentikan Kasus Teleconference SBY
Kamis, 16 Juli 2009 – 19:05 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menyimpulkan kalau kegiatan teleconference Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan para gubernur se-Indonesia sehari menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli lalu, tidak termasuk dalam kampanye terselubung. Dijelaskan Wirdyaningsih, kegiatan teleconference SBY dilakukan sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala negara. Dan hal itu murni untuk mengecek kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pilpres.(sid/JPNN)
Kesimpulan tersebut diambil Bawaslu berdasarkan keterangan para pihak yang diklarifikasi, keterangan para ahli dan keterangan tambahan dari anggota Panwaslu Provinsi yang hadir di daerah masing-masing dalam acara teleconference tersebut.
Baca Juga:
‘’Kami juga mengacu kepada Pasal 1 angka 22 jonto Pasal 213 Undang-undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, atas dasar itulah kami tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan salah satu capres dan cawapres, karena tidak memenuhi syarat,’’ kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menyimpulkan kalau kegiatan teleconference Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta