Bawaslu Hentikan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Kampanye Akhyar
jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran kampanye calon wali kota Medan Akhyar Nasution.
Penghentian dilakukan setelah sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution tidak memenuhi unsur.
"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tandatangani tadi malam dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," ujar Payung dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
Payung lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak dalam hal ini. Baik pelapor yang menduga Akhyar melakukan kampanye di tempat pendidikan, maupun terlapor sendiri.
"Kedua pihak sudah kami klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya, kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," kata Payung.
Sebelumnya, Hasan melaporkan Akhyar atas dugaan pelanggaran pemilihan dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur.
Tepatnya saat Akhyar berkunjung di Rumah Tahfidz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Di bawah Pohon Roda (Dipora).
Bawaslu Kota Medan menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran kampanye calon wali kota Medan Akhyar Nasution.
- Bawaslu Lampung Duga Terjadi Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah ini
- Respons Bawaslu Karawang Soal Baliho Calon Petahana Berseragam Bupati
- Gibran Dituduh Langgar Aturan Lagi, PSI Sindir Bawaslu
- Prabowo-Gibran Terang-terangan Langgar Aturan Kampanye, BBHAR PDIP Mengadu ke Bawaslu
- Jokowi Harus Pecat Prabowo dari Menhan karena Langgar Aturan Pemilu
- Surat Pemanggilan Gibran Beredar di Medsos, TKN Fanta Sentil Bawaslu