Bawaslu Heran, Mengapa KPU Enggan Melaksanakan PSU di Puluhan TPS Ini
jpnn.com, PAPUA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua merasa janggal mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat enggan melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 48 tempat pemungutan suara (TPS).
Bawaslu mendesak perlu KPU setempat menjelaskan perihal sikapnya itu.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura merekomendasikan PSU di 53 TPS. Namun, setelah rapat pleno, KPU setempat hanya mengakomodasi lima TPS yang menggelar PSU dan satu TPS menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL).
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas mengatakan KPU harus menjelaskan secara tertulis terkait dengan tidak melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi.
"Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini sehingga apa pun bentuk pelanggaran akan dilaporkan dan memenuhi unsur. Maka, wajib dilalukan PSU," katanya.
Menurut dia, hal pokok yang pihaknya memutuskan untuk PSU adalah terdapat satu orang melakukan pencoblosan lebih dari sekali dan ada pembagian sisa surat suara.
Zacharias berharap ada penjelasan dan telaah dari KPU terkait dengan rekomendasi pihaknya supaya bawaslu setempat dapat mempertanggungjawabkan fungsi dan tugas negara ini kepada pengawas tingkat bawah maupun masyarakat.
Hingga rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, kata dia, jawaban atau penjelasan tertulis belum pihaknya terima.
Bawaslu mendesak perlu KPU setempat harus menjelaskan perihal sikapnya tidak melaksanakan PSU itu.
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya