Bawaslu Ikut Periksa Berkas Bacaleg

Bawaslu Ikut Periksa Berkas Bacaleg
Bawaslu Ikut Periksa Berkas Bacaleg
KPU dalam hal ini memberikan kebijaksanaan selama parpol bisa memasukkan berkas sebelum pukul 16.00. Namun, Bawaslu menilai ada catatan pelanggaran, baik yang dilakukan KPU maupun parpol, karena memeriksa berkas yang masuk melewati waktu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 dan 13 Tahun 2013. "Kami akan memberikan catatan pelanggaran administratif atas hal ini," tegasnya.

 

Terkait dengan verifikasi perbaikan yang berlangsung mulai hari ini, Daniel menyatakan bahwa Bawaslu mengawasi setelah verifikator memeriksa masing-masing berkas bacaleg. Bawaslu akan ikut memeriksa setelah berkas itu sudah mendapat penilaian dari petugas terkait. "Bawaslu dalam hal ini tidak mengganggu kerja verifikator. Kami hanya meminta akses," ujarnya.(bay/c5/fat)

JAKARTA - Fakta adanya ribuan bakal calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat penilaian verifikasi diantisipasi Badan Pengawas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News