Bawaslu Ikut Periksa Berkas Bacaleg
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:15 WIB
KPU dalam hal ini memberikan kebijaksanaan selama parpol bisa memasukkan berkas sebelum pukul 16.00. Namun, Bawaslu menilai ada catatan pelanggaran, baik yang dilakukan KPU maupun parpol, karena memeriksa berkas yang masuk melewati waktu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 dan 13 Tahun 2013. "Kami akan memberikan catatan pelanggaran administratif atas hal ini," tegasnya.
Terkait dengan verifikasi perbaikan yang berlangsung mulai hari ini, Daniel menyatakan bahwa Bawaslu mengawasi setelah verifikator memeriksa masing-masing berkas bacaleg. Bawaslu akan ikut memeriksa setelah berkas itu sudah mendapat penilaian dari petugas terkait. "Bawaslu dalam hal ini tidak mengganggu kerja verifikator. Kami hanya meminta akses," ujarnya.(bay/c5/fat)
JAKARTA - Fakta adanya ribuan bakal calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat penilaian verifikasi diantisipasi Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK