Bawaslu Ikut Periksa Berkas Bacaleg
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:15 WIB

Bawaslu Ikut Periksa Berkas Bacaleg
KPU dalam hal ini memberikan kebijaksanaan selama parpol bisa memasukkan berkas sebelum pukul 16.00. Namun, Bawaslu menilai ada catatan pelanggaran, baik yang dilakukan KPU maupun parpol, karena memeriksa berkas yang masuk melewati waktu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 dan 13 Tahun 2013. "Kami akan memberikan catatan pelanggaran administratif atas hal ini," tegasnya.
Terkait dengan verifikasi perbaikan yang berlangsung mulai hari ini, Daniel menyatakan bahwa Bawaslu mengawasi setelah verifikator memeriksa masing-masing berkas bacaleg. Bawaslu akan ikut memeriksa setelah berkas itu sudah mendapat penilaian dari petugas terkait. "Bawaslu dalam hal ini tidak mengganggu kerja verifikator. Kami hanya meminta akses," ujarnya.(bay/c5/fat)
JAKARTA - Fakta adanya ribuan bakal calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat penilaian verifikasi diantisipasi Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo