Bawaslu Ikut Periksa Berkas Bacaleg
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:15 WIB
![Bawaslu Ikut Periksa Berkas Bacaleg](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Bawaslu Ikut Periksa Berkas Bacaleg
KPU dalam hal ini memberikan kebijaksanaan selama parpol bisa memasukkan berkas sebelum pukul 16.00. Namun, Bawaslu menilai ada catatan pelanggaran, baik yang dilakukan KPU maupun parpol, karena memeriksa berkas yang masuk melewati waktu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 dan 13 Tahun 2013. "Kami akan memberikan catatan pelanggaran administratif atas hal ini," tegasnya.
Terkait dengan verifikasi perbaikan yang berlangsung mulai hari ini, Daniel menyatakan bahwa Bawaslu mengawasi setelah verifikator memeriksa masing-masing berkas bacaleg. Bawaslu akan ikut memeriksa setelah berkas itu sudah mendapat penilaian dari petugas terkait. "Bawaslu dalam hal ini tidak mengganggu kerja verifikator. Kami hanya meminta akses," ujarnya.(bay/c5/fat)
JAKARTA - Fakta adanya ribuan bakal calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat penilaian verifikasi diantisipasi Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditanya soal Pilkada 2024, Raffi Ahmad Malah Menyebut Nama Gibran
- Ada yang Berbeda dengan Penampilan Gibran Saat Blusukan di Jakarta
- Ridwan Kamil Galau, Kaesang Gamang, Inilah Penyebabnya
- Puluhan Tahun di Birokrasi, Heru Budi Layak Jadi Bacagub DKI
- Terima Penghargaan dari KPU, Pj Gubernur Papua Tengah Bertekad Sukseskan Pilkada 2024
- KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember