Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang

jpnn.com, SERANG - Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu) telah mengamankan 12 orang tersangka politik uang.
Pihaknya kini tengah menelusuri aliran dana yang digunakan dalam praktik politik uang di pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
"Jadi, 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus politik uang tersebar di enam kecamatan," ucap Furqon kepada JPNN Banten, Selasa (22/4).
Furqon menjelaskan dugaan kasus politik uang terus dikembangkan untuk mengetahui sampai kepada aktor yang menyuplai dana.
Karena, kata Furqon, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku ada pihak yang memodali untuk melancarkan praktik politik uang.
"Hasil keterangan klarifikasi yang memberikan dana itu, satu di antaranya memiliki jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang," ujar dia.
Kendati demikian, Bawaslu belum dapat memastikan siapa pihak yang dimaksud tersebut.
"Kami masih mendalami persoalan tersebut, sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud di Kecamatan Cikeusal," ungkapnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang telusuri kasus politik uang di pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus