Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Melupakan Pasien COVID-19 di Pilkada 2020
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan hak politik pasien positif COVID-19 tidak hilang. Mereka berhak menyalurkan suara pada Pilkada 2020.
Dari situ, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu mendatangi pasien positif yang menjalani perawatan atau isolasi.
Bawaslu pun akan memastikan penyaluran hak suara pasien positif COVID-19 ini tidak terlupakan.
Di sisi lain, proses penyaluran suara perlu dipastikan sisi kesehatan.
"Soal yang positif ini, mereka tidak hilang hak pilihnya. KPU harus tetap melayani," kata Abhan dalam keterangannya secara virtual, Jumat (4/12).
"Kalau seandainya harus datang ke rumah sakit atau rumah tempat isolasi, itu juga bagian dari pengawasan kami."
Abhan mengatakan, penyaluran suara para pasien positif ini dilakukan satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pada pukul 12.00 WIB.
Nantinya pemilih yang didatangi di rumah sakit sudah memiliki dokumen A5 untuk pindah memilih.
Bawaslu pun akan memastikan penyaluran hak suara pasien positif COVID-19 ini tidak terlupakan, di sisi lain proses penyaluran suara perlu dipastikan sisi kesehatan.
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Herwyn Minta Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Perkuat Kerja Bawaslu
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024
- Ini Alasan KPU Kurangi Massa Pendukung di Debat Ketiga Pilgub Sumut