Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Melupakan Pasien COVID-19 di Pilkada 2020

Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Melupakan Pasien COVID-19 di Pilkada 2020
Warga mengikuti pencoblosan Pilkada. Ilustrasi foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan hak politik pasien positif COVID-19 tidak hilang. Mereka berhak menyalurkan suara pada Pilkada 2020.

Dari situ, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu mendatangi pasien positif yang menjalani perawatan atau isolasi.

Bawaslu pun akan memastikan penyaluran hak suara pasien positif COVID-19 ini tidak terlupakan.

Di sisi lain, proses penyaluran suara perlu dipastikan sisi kesehatan.

"Soal yang positif ini, mereka tidak hilang hak pilihnya. KPU harus tetap melayani," kata Abhan dalam keterangannya secara virtual, Jumat (4/12).

"Kalau seandainya harus datang ke rumah sakit atau rumah tempat isolasi, itu juga bagian dari pengawasan kami."

Abhan mengatakan, penyaluran suara para pasien positif ini dilakukan satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pada pukul 12.00 WIB.

Nantinya pemilih yang didatangi di rumah sakit sudah memiliki dokumen A5 untuk pindah memilih.

Bawaslu pun akan memastikan penyaluran hak suara pasien positif COVID-19 ini tidak terlupakan, di sisi lain proses penyaluran suara perlu dipastikan sisi kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News