Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Melupakan Pasien COVID-19 di Pilkada 2020
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan hak politik pasien positif COVID-19 tidak hilang. Mereka berhak menyalurkan suara pada Pilkada 2020.
Dari situ, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu mendatangi pasien positif yang menjalani perawatan atau isolasi.
Bawaslu pun akan memastikan penyaluran hak suara pasien positif COVID-19 ini tidak terlupakan.
Di sisi lain, proses penyaluran suara perlu dipastikan sisi kesehatan.
"Soal yang positif ini, mereka tidak hilang hak pilihnya. KPU harus tetap melayani," kata Abhan dalam keterangannya secara virtual, Jumat (4/12).
"Kalau seandainya harus datang ke rumah sakit atau rumah tempat isolasi, itu juga bagian dari pengawasan kami."
Abhan mengatakan, penyaluran suara para pasien positif ini dilakukan satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pada pukul 12.00 WIB.
Nantinya pemilih yang didatangi di rumah sakit sudah memiliki dokumen A5 untuk pindah memilih.
Bawaslu pun akan memastikan penyaluran hak suara pasien positif COVID-19 ini tidak terlupakan, di sisi lain proses penyaluran suara perlu dipastikan sisi kesehatan.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini