Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Melupakan Pasien COVID-19 di Pilkada 2020

"Jadi, yang di rumah sakit menggunakan surat pindah memilih ketika tidak di TPS, tetapi di wilayah yang berpilkada. Itu ketentuannya," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, mekanisme penyaluran suara pemilih yang positif COVID-19 telah diatur dalam Peraturan KPU.
Dari situ, dia pun meminta KPU tidak melupakan pemilih yang berstatus pasien positif COVID-19.
"Sesuai dengan PKPU, telah diatur bahwa mekanisme terkait dengan mereka yang kena COVID-19 kemudian nanti KPU akan mendatangi mereka, agar hak pilihnya tidak hilang."
"Oleh karena itu, pengurusan form A5 yang biasa dikenal sebagai tindak memilih untuk segera diurus, sehingga hak pilih mereka tidak hilang," tutur dia. (ast/jpnn)
Bawaslu pun akan memastikan penyaluran hak suara pasien positif COVID-19 ini tidak terlupakan, di sisi lain proses penyaluran suara perlu dipastikan sisi kesehatan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?