Bawaslu Ingatkan PAN, Keputusan Bersifat Final
Jumat, 12 Juli 2013 – 20:03 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) memersilahkan Partai Amanat Nasional (PAN) menempuh upaya hukum lain jika tidak puas dengan keputusan lembaga tersebut.
Namun menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, partai pimpinan Hatta Rajasa tersebut perlu harus paham bahwa keputusan Bawaslu final dan mengikat terkait sengketa pemilu.
Termasuk keputusan yang ditetapkan pada Rabu (10/7) lalu, yang memutuskan memberi kesempatan PAN menempatkan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I, dengan syarat mencoret nama Bacaleg Selviana Husein.
"Silakan saja. Namanya juga orang mencari keadilan kalau merasa tidak adil. Karena ini kan yang mengatur hukum. Tapi untuk sengketa pemilu yang mereka ajukan itu final dan mengikat," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/7).
JAKARTA - Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) memersilahkan Partai Amanat Nasional (PAN) menempuh upaya hukum lain jika tidak puas dengan keputusan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024