Bawaslu Ingatkan PAN, Keputusan Bersifat Final

Bawaslu Ingatkan PAN, Keputusan Bersifat Final
Bawaslu Ingatkan PAN, Keputusan Bersifat Final
JAKARTA - Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) memersilahkan Partai Amanat Nasional (PAN) menempuh upaya hukum lain jika tidak puas dengan keputusan lembaga tersebut.

Namun menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, partai pimpinan Hatta Rajasa tersebut perlu harus paham bahwa keputusan Bawaslu final dan mengikat terkait sengketa pemilu.

Termasuk keputusan yang ditetapkan pada  Rabu (10/7) lalu, yang memutuskan memberi kesempatan PAN menempatkan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I, dengan syarat mencoret nama Bacaleg Selviana Husein.

"Silakan saja. Namanya juga orang mencari keadilan kalau merasa tidak adil. Karena ini kan yang mengatur hukum. Tapi untuk sengketa pemilu yang mereka ajukan itu final dan mengikat," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/7).

JAKARTA - Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) memersilahkan Partai Amanat Nasional (PAN) menempuh upaya hukum lain jika tidak puas dengan keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News