Bawaslu Ingatkan PAN, Keputusan Bersifat Final

Bawaslu Ingatkan PAN, Keputusan Bersifat Final
Bawaslu Ingatkan PAN, Keputusan Bersifat Final
Menurut Nelson, dalam putusan tersebut secara tegas telah memberi kesempatan bagi PAN. Namun jika sampai Jumat Pukul 16.00 WIB berkas perbaikan sesuai syarat yang ditetapkan tidak juga diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka status dapil dimaksud akan kembali ke posisi semula.

"Statusnya tetap status quo, karena KPU sebelumnya sudah memutuskan mencoret seluruh caleg mereka di dapil tersebut. Hak mereka mau menerima keputusan Bawaslu atau tidak. Tapi artinya kalau putusan tidak diikuti, maka keputusan Bawaslu tersebut tidak ada manfaatnya," ujar Nelson.

Menurut Nelson, alasan Bawaslu mensyaratkan agar PAN tidak menyertakan Selviana sangat jelas. Karena hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Ia diketahui hanya mencantumkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss sebagai pengganti ijazah setingkat SMA yang hilang. Padahal menurut ketentuan, harus ada fotocopy ijazah.

Memang kemudian guna melengkapi berkas tersebut, Selviana juga mengajukan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun pemberian berkas tersebut melampaui batas akhir waktu penyerahan berkas.

JAKARTA - Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) memersilahkan Partai Amanat Nasional (PAN) menempuh upaya hukum lain jika tidak puas dengan keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News