Bawaslu Ingatkan PAN, Keputusan Bersifat Final

Bawaslu Ingatkan PAN, Keputusan Bersifat Final
Bawaslu Ingatkan PAN, Keputusan Bersifat Final
"Boleh saja mereka menyatakan sudah mengonsultasikannya ke KPU. Tapi kan aturan sudah jelas, yaitu menyerahkan syarat yang diakui sebagai bukti. Bahwa seseorang telah lulus sekolah di Indonesia yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Itu saja yang dipedomani," katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) memersilahkan Partai Amanat Nasional (PAN) menempuh upaya hukum lain jika tidak puas dengan keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News