Bawaslu Ingatkan Paslon dan tim Sukses Tak Pasang Iklan di Media Massa

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah (Pilkada), tim sukses maupun partai politik pengusung pasangan calon yang bertarung dalam pilkada 2015, tidak memasang iklan di media massa.
Karena sesuai ketentuan perundang-undangan, iklan maupun aktivitas lain berupa kampanye, ditanggung sepenuhnya oleh negara lewat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Jadi perlu batasan dalam hal melakukan aktivitas (kampanye,red). Di mana semua sudah difasilitasi KPU sejak 27 Agustus hingga 5 Desember. Jadi enggak dibenarkan ada bentuk kampanye dari peserta pemilu," ujar Nasrullah, Sabtu (29/8).
Untuk mengawasi kampanye melalui media televisi, Bawaslu menurut Nasrullah telah menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jadi KPI itu otoritasnya pada lembaga penyiaran, nah Bawaslu pada peserta. Kalau di media sosial memang beberapa bisa diatasi oleh Kementerian Kominfor," ujarnya.
Menurut Nasrullah, fasilitas kampanye yang ditanggung KPUD antara lain debat publik, iklan dalam bentuk sosialisasi dan iklan kampanye. Jika aktivitas-aktivitas atas hal-hal tersebut dibiayai oleh pasangan calon, dilarang.
"Jadi semua (aktivitas kampanye,red) dalam wilayah kontrol Bawaslu dan KPI. Terkait medsos memang paling sulit, tapi kami tetap berupaya melakukan kontrol bekerja sama dengan Kominfo. Banyak pelajaran dari pelaksanaan pemilihan presiden menyangkut SARA, pencemaran nama baik, ini sangat membantu Bawaslu," ujar Nasrullah.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah (Pilkada), tim sukses maupun partai politik pengusung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso