Bawaslu Ingatkan Paslon Ini Segera Hentikan Kegiatan Tebus Murah Sembako

Bawaslu Ingatkan Paslon Ini Segera Hentikan Kegiatan Tebus Murah Sembako
Kantor Bawaslu Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA/Ananto Pradana).

jpnn.com - MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur angkat suara menanggapi kegiatan Tebus Murah Sembako di masa kampanye Pilkada 2024 yang dilakukan pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin.

Bawaslu dengan tegas meminta agar pasangan nomor urut 1 tersebut segera menghentikan kegiatan dimaksud.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara program Tebus Murah Sembako pasangan Wahyu-Ali seharga Rp 1.000 terindikasi tidak memenuhi kewajaran.

"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp 1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran," ujar Hamdan di Kota Malang, Jumat (4/10).

Menurut Hamdan, nilai kewajaran dimaksud besaran harga sembako di pasaran yang biasa dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara.

"Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan," ujarnya.

Diketahui, imbauan untuk menghentikan program Tebus Murah Sembako tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024.

Surat itu terbit pada 3 Oktober 2024 dan ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon kepala daerah ini segera menghentikan kegiatan tebus murah sembako.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News