Bawaslu Ingatkan Paslon Ini Segera Hentikan Kegiatan Tebus Murah Sembako

Imbauan itu terbit setelah adanya pencermatan dan kajian mengenai metode kampanye yang telah maupun akan dilakukan berdasarkan surat dari tim pemenangan Wali atau Wahyu-Ali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024, tertanggal 2 Oktober 2024.
Bawaslu melalui imbauan itu menyampaikan bahwa tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa metode kampanye ada tujuh.
Yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian, pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski baru sebatas imbauan, Bawaslu Kota Malang tetap meminta pasangan Wahyu-Ali beserta tim pemenangan agar patuh terhadap aturan yang ada.
"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," ucapnya.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon kepala daerah ini segera menghentikan kegiatan tebus murah sembako.
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap