Bawaslu Ingatkan Paslon Ini Segera Hentikan Kegiatan Tebus Murah Sembako
Jumat, 04 Oktober 2024 – 18:37 WIB
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (Antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon kepala daerah ini segera menghentikan kegiatan tebus murah sembako.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Rilis Sejumlah Larangan di Masa Kampanye, Simak
- Aman, Logistik Pilkada 2024 Tak Akan Terkena Banjir
- Sejumlah Logistik Sudah Diterima, Surat Suara Masih Proses Produksi
- Brimob Polda Riau Berbagi Bansos untuk Warga Kurang Mampu dan Sosialisai Pilkada Damai
- Beredar Selebaran Hoaks Terkait Paslon Wali Kota Pekanbaru, Kompol Bery Bilang Begini
- Pengamat Ingatkan Soal KPU Sulteng, Palu dan Morowali Dilaporkan ke Bawaslu