Bawaslu Ingatkan Paslon Ini Segera Hentikan Kegiatan Tebus Murah Sembako

Bawaslu Ingatkan Paslon Ini Segera Hentikan Kegiatan Tebus Murah Sembako
Kantor Bawaslu Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA/Ananto Pradana).

Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (Antara/jpnn)


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon kepala daerah ini segera menghentikan kegiatan tebus murah sembako.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News