Bawaslu Jabar Temukan 22 Kasus Politik Uang di Jabar
Selain politik uang, katanya, Bawaslu pun menemukan dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye salah satu partai di Majalengka. Saat ini, seluruh kasus tersebut sedang diklarifikasi.
"Setiap kasus memiliki batas kadaluarsa selama tujuh hari sejak dilaporkan. Waktu tersebut digunakan untuk penulusuran, kemudian dikaji di tingkat Gakumdu," paparnya.
Harminus memaparkan, jika memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diteruskan ke kepolisian dengan jatah waktu maksimal 14 hari. Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
"Sanksi yang diberikan beragam mulai dari satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucapnya. Dirinya pun berharap pihak kepolisian serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita sudah cukup mengumpulkan bukti, sekarang sih mau nggak kepolisian dan kejaksaannya menegakkan ini, karena terkadang beda standar kita dengan mereka," katanya. Sementara itu, Ketua DPW PKS Tate Qomarudin mengatakan, politik uang merupakan musuh demokrasi.
"Rusak kalau demokrasi dikotori oleh politik uang," kata Tate saat dihubungi, kemarin. Dirinya pun berharap masyarakat bisa lebih cerdas dalam menentukan caleg yang akan dipilih. (agp)
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan adanya politik uang selama masa kampanye Pemilu 2014. Ketua Bawaslu Jabar, Harminus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional