Bawaslu Jabarkan Tren Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Rakornas Pemda

Bawaslu Jabarkan Tren Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Rakornas Pemda
Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 yang diselenggarakan Kemendagri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu

Lolly mengatakan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut yang tertinggi, yaitu penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara, kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, dugaan pelanggaran administrasi 70 perkara, dan dugaan pelanggaran pidana 61 perkara.

"Tren hukum lainnya salah satunya berkenaan kepala desa," ungkapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan terdapat satu pasangan calon di 37 daerah dan 2 pasangan calon di 202 daerah, empat pasangan calon di 101 daerah.

"Ada fenomena-fenomena yang harus diperhatikan, pasangan calon hanya satu di 37 daerah, tolong ini diantisipasi," kata Kapolri

Selain itu, kata Kapolri, juga terdapat pasangan dua calon di 202 daerah.

"Ini juga menjadi perhatian kita karena pasti situasinya akan panas, jadi pengalaman yang ada di tahun 2020 menjadi evaluasi bagi kita," ujar Jenderal Listyo Sigit.

Dalam kesempatan itu dia juga menyebutkan potensi kerawanan di media sosial yakni sebanyak 33 miliar interaksi.

Kemudian, 38 persennya positif, 23 persen netral, dan 29 persen negatif.

Plt Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menjabarkan sejumlah tren dugaan pelanggaran netralitas kades di hadapan kepala daerah yang menghadiri Rakornas Pemda di Bogor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News