Bawaslu Jakarta Pusat Dinilai Tidak Profesional, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Bawaslu Jakarta Pusat Dinilai Tidak Profesional, TKN Bakal Laporkan ke DKPP
TKN Prabowo-Gibran bakal melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, ini alasannya. ilustrasi. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menyampaikan pihaknya akan melaporkan ketua hingga anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah tersebut bakal ditempuh buntut pemanggilan terhadap calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.

Fritz lantas mengungkapkan alasan bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz Siregar dalam jumpa pers di media center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional.

Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," bebernya.

Kedua, Bawaslu Jakarta Pusat tidak mematuhi Peraturan Bawaslu yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

TKN Prabowo-Gibran bakal melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, ini alasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News