Bawaslu Jangan Beraninya ke Parpol Kecil Saja
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta tidak tebang pilih dalam menindak partai politik yang melanggar Undang-undang Pemilu.
Komisioner Nasional Indonesia Election Watch (IEC) Rizki menganggap Bawaslu terkesan garang dengan parpol baru, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Namun, kata dia, Bawaslu terkesan tutup mata dengan adanya pelanggaran serupa.
"Tentu kami sangat apresiasi yang sudah dilakukan. Harapan kami, tentu Bawaslu juga adil kepada setiap partai politik biar keadilan politik juga dapat terwujud," kata Rizki di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).
Menurut dia, hampir seluruh parpol yang melakukan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.
Karena itu, kata Rizki, Bawaslu harus memproses semua parpol agar masyarakat melihat keadilan.
"Kalau memang ada pelanggaran, ya dipanggil, ditindak seluruh partai. Mau partai baru, partai kecil, partai besar, segala yang melakukan pelanggaran harus ditindak," kata dia.
Rizki menjelaskan, ada sebelas partai politik yang dilaporkan ke Bawaslu. Dia mengategorikan tiga pelanggaran terhadap parpol tersebut.
Bawaslu harus memproses semua partai politik yang melanggar aturan tidak hanya parpol baru.
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI