Bawaslu Jangan Beraninya ke Parpol Kecil Saja
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta tidak tebang pilih dalam menindak partai politik yang melanggar Undang-undang Pemilu.
Komisioner Nasional Indonesia Election Watch (IEC) Rizki menganggap Bawaslu terkesan garang dengan parpol baru, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Namun, kata dia, Bawaslu terkesan tutup mata dengan adanya pelanggaran serupa.
"Tentu kami sangat apresiasi yang sudah dilakukan. Harapan kami, tentu Bawaslu juga adil kepada setiap partai politik biar keadilan politik juga dapat terwujud," kata Rizki di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).
Menurut dia, hampir seluruh parpol yang melakukan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.
Karena itu, kata Rizki, Bawaslu harus memproses semua parpol agar masyarakat melihat keadilan.
"Kalau memang ada pelanggaran, ya dipanggil, ditindak seluruh partai. Mau partai baru, partai kecil, partai besar, segala yang melakukan pelanggaran harus ditindak," kata dia.
Rizki menjelaskan, ada sebelas partai politik yang dilaporkan ke Bawaslu. Dia mengategorikan tiga pelanggaran terhadap parpol tersebut.
Bawaslu harus memproses semua partai politik yang melanggar aturan tidak hanya parpol baru.
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Bawaslu: Setiap Tahapan Memiliki Kerawanan dan Harus Diantisipasi
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU
- Sekda Sumsel Hadiri Rakornas Jelang Pilkada, Ada Pesan Penting dari Ketua Bawaslu RI
- Bawaslu Minta Panwaslih Berbagi Data Hasil Pengawasan Pemilu untuk Hadapi Pilkada 2024
- Pimpin Apel Siaga Partisipatif di Perbatasan RI-Malaysia, Lolly Suhenty: Awasi Pilkada 2024