Bawaslu Jangan Beraninya ke Parpol Kecil Saja
Jumat, 18 Mei 2018 – 19:07 WIB

Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com
"Untuk rincian parpol yang melakukan pelanggaran di media audio visual itu dua partai, Partai Golkar dan PDIP," kata Rizki.
Kemudian, lanjutnya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye partai politik lewat media cetak.
Sementara pelanggaran media luar ruangan, terang dia, terdapat sembilan partai, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PAN dan PKB.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri terkait iklan di sebuah media cetak pada 23 April 2018 lalu. Ketua Bawaslu Abhan memerinci, iklan yang dimuat oleh PSI tersebut memuat sejumlah unsur. (tan/jpnn)
Bawaslu harus memproses semua partai politik yang melanggar aturan tidak hanya parpol baru.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI