Bawaslu Jangan Beraninya ke Parpol Kecil Saja
Jumat, 18 Mei 2018 – 19:07 WIB
"Untuk rincian parpol yang melakukan pelanggaran di media audio visual itu dua partai, Partai Golkar dan PDIP," kata Rizki.
Kemudian, lanjutnya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye partai politik lewat media cetak.
Sementara pelanggaran media luar ruangan, terang dia, terdapat sembilan partai, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PAN dan PKB.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri terkait iklan di sebuah media cetak pada 23 April 2018 lalu. Ketua Bawaslu Abhan memerinci, iklan yang dimuat oleh PSI tersebut memuat sejumlah unsur. (tan/jpnn)
Bawaslu harus memproses semua partai politik yang melanggar aturan tidak hanya parpol baru.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Bawaslu: Setiap Tahapan Memiliki Kerawanan dan Harus Diantisipasi
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU
- Sekda Sumsel Hadiri Rakornas Jelang Pilkada, Ada Pesan Penting dari Ketua Bawaslu RI
- Bawaslu Minta Panwaslih Berbagi Data Hasil Pengawasan Pemilu untuk Hadapi Pilkada 2024
- Pimpin Apel Siaga Partisipatif di Perbatasan RI-Malaysia, Lolly Suhenty: Awasi Pilkada 2024