Bawaslu Jangan Berkompromi dengan Penjahat Demokrasi
Benny menyampaikan ada masalah klasik setiap hajatan pilkada antara lain politik uang, problematika daftar pemilih, mobilisasi pemilih, intimidasi pemilih, penyalahgunaan formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), bahkan transaksi jual beli suara di tingkat penyelenggara pilkada.
Karena itu, momentum masa tenang ini harus dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu.
“Bawaslu harus dapat melakukan pencegahan terhadap segala problematika tersebut, lakukan sosialisasi kepada peserta pilkada dan masyarakat supaya tidak melakukan pelanggaran. Dan, berkoordinasi dengan jajaran KPU untuk mencegah terhadap pelbagai potensi pelanggaran pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 nanti,” pungkas alumnus Program Pascasajarna Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.(fri/jpnn)
Analis Hukum Pemilu, Benny Sabdo memberikan apresiasi kapada Bawaslu yang telah melakukan terobosan “Patroli Pengawasan” di masa tenang pilkada serentak 2018.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi