Bawaslu Jangan Hanya jadi Tukang Pos
Rabu, 12 Desember 2012 – 21:02 WIB
JAKARTA – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan fungsi pencegahan sebagai langkah pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Cara ini dinilai jauh lebih efektif daripada upaya-upaya penindakan. Lembaga ini terlihat seakan hanya menjadi “tukang pos” yang berperan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi ke penyelenggara pemilu, rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau hanya merekomendasikan pelanggaran pidana ke kepolisian.
“Kerja pengawasan lebih bermanfaat dan bernilai bagi tumbuhnya kesadaran pemilih, partai politik (parpol) dan calon dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu,” katanya dalam diskusi dan peluncuran buku ‘Penguatan Bawaslu: Optimalisasi Posisi, Organisasi, dan Fungsi Dalam Pengawasan Pemilu 2014’ di Jakarta, Rabu (12/12).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 yang mengatur Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, memang belum memberi banyak perubahan kewenangan kepada Bawaslu.
Baca Juga:
JAKARTA – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk
BERITA TERKAIT
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat