Bawaslu Jangan Hanya jadi Tukang Pos

Bawaslu Jangan Hanya jadi Tukang Pos
Bawaslu Jangan Hanya jadi Tukang Pos
Namun dalam UU tersebut menurut Veri, masih terdapat celah. Dimana diamanatkan agar kerja-kerja Bawaslu dapat mensejajarkan peran, kerja, dan fungsi pencegahan dengan penindakan (menyampaikan rekomendasi pelanggaran).

“Jadi kinerja penindakan Bawaslu ke depan, sebaiknya tidak lagi diukur atas banyaknya kasus yang ditangani dan diselesaikan, melainkan seberapa jauh dampak dari penanganan dan penyelesaian kasus yang dituntaskan. Karena tidak semua laporan kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan, bisa tertangani dengan baik,” katanya.

Veri meminta agar Bawaslu dan jajarannya cukup fokus pada kasus-kasus tertentu, yang secara sosiologis berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pemilu.(gir/jpnn)


JAKARTA – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News