Bawaslu Jangan Hanya jadi Tukang Pos
Rabu, 12 Desember 2012 – 21:02 WIB
Namun dalam UU tersebut menurut Veri, masih terdapat celah. Dimana diamanatkan agar kerja-kerja Bawaslu dapat mensejajarkan peran, kerja, dan fungsi pencegahan dengan penindakan (menyampaikan rekomendasi pelanggaran).
“Jadi kinerja penindakan Bawaslu ke depan, sebaiknya tidak lagi diukur atas banyaknya kasus yang ditangani dan diselesaikan, melainkan seberapa jauh dampak dari penanganan dan penyelesaian kasus yang dituntaskan. Karena tidak semua laporan kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan, bisa tertangani dengan baik,” katanya.
Veri meminta agar Bawaslu dan jajarannya cukup fokus pada kasus-kasus tertentu, yang secara sosiologis berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid