Bawaslu Jangan Hanya jadi Tukang Pos
Rabu, 12 Desember 2012 – 21:02 WIB
Namun dalam UU tersebut menurut Veri, masih terdapat celah. Dimana diamanatkan agar kerja-kerja Bawaslu dapat mensejajarkan peran, kerja, dan fungsi pencegahan dengan penindakan (menyampaikan rekomendasi pelanggaran).
“Jadi kinerja penindakan Bawaslu ke depan, sebaiknya tidak lagi diukur atas banyaknya kasus yang ditangani dan diselesaikan, melainkan seberapa jauh dampak dari penanganan dan penyelesaian kasus yang dituntaskan. Karena tidak semua laporan kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan, bisa tertangani dengan baik,” katanya.
Veri meminta agar Bawaslu dan jajarannya cukup fokus pada kasus-kasus tertentu, yang secara sosiologis berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik