Bawaslu Janji Teliti Alat Bukti Laporan JR Saragih
Kamis, 15 Februari 2018 – 03:00 WIB
"Yang pertama itu adalah objek sengketanya, yakni keputusan KPU. Kemudian akan kita gali lagi latar belakang keluarnya keputusan itu. Apa yang menjadi dasar KPU memutuskan dan apa bukti-bukti yang bisa diajukan KPU," sebutnya.
Hal sama juga akan dilakukan Bawaslu Sumut lanjut Syafrida, mengingat JR-Ance adalah pihak yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU Sumut dimaksud, akan dilihat lagi dalil pembelaan diri terkait pernyataan pemohon tentang langkah KPU yang dianggap salah dengan hanya menetapkan dua paslon di Pilgub Sumut 2018 pada rapat pleno terbuka, Senin (12/2) lalu.(bal/osi/adz)
Jony Silitonga, salah seorang kuasa hukum JR Saragih mengatakan langkah yang diambil kliennya menggugat KPU Sumut ke Bawaslu Sumut sudah tepat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Konon, Ada Pengerahan Aparat di Pilkada demi Menangkan Calon yang Didukung Jokowi
- Legislator PDIP Dapil Sumut Kompak Bergerak Menangkan Edy-Hasan
- Soal Peluang Edy-Hasan di Pilkada Sumut, Sekjen PDIP Bilang Begini
- 'Selamat Datang di Blok Medan': Melihat Pertarungan Pilkada di Luar Jawa
- Hasto PDIP Menjamin Tak Ada Kotak Kosong di Pilkada Jatim dan Sumut
- Berpeluang Pasangan dengan Bupati Asahan, Bobby: Titik Terang