Bawaslu Juga Polisikan Mega - Prabowo
Minggu, 20 September 2009 – 12:17 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto (Mega-Prabowo) ke Bareskrim Mabes Polri. Berdasar hasil audit dana kampanye pilpres, Megawati diduga telah menerima dana asing dalam sumbangan dana kampanyenya. Bukan hanya Mega-Prabowo yang dilaporkan, pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto juga dipolisikan oleh Bawaslu. Menurut Tio, berdasar audit, ada 14 pemasukan yang tidak disetor dalam rekening khusus dana kampanye. Perbuatan itu melanggar pasal 221 UU Pilpres. ’’Yang terkena adalah pelaksana kampanye, yakni Fahmi Idris (ketua tim sukses) dan Solihin Kalla (bendahara tim sukses),’’ ungkapnya.
Mega-Prabowo dalam hal ini dianggap telah melanggar pasal 222 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Anggota Bawaslu Agustianti Tio Fridelina Sitorus menyatakan, Mega-Prabowo telah menerima sumbangan dari PT Kertas Nusantara. ’’Sebagian saham PT Kertas Nusantara itu dimiliki asing,’’ kata Tio kemarin (19/9).
Baca Juga:
Pada laporan dana kampanye, melalui PT Kertas Nusantara, Mega-Prabowo menerima sumbangan Rp 5 miliar. Berdasar data Depkum HAM, sebagian besar saham perusahaan itu dimiliki Voyala Limited Inc yang berbasis di Republik Mauritius dan Languss Offshore di British Virgin Island. ’’Sanksinya untuk pasangan calon dan tim sukses,’’ terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto (Mega-Prabowo)
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret