Bawaslu Kaji Model Penindakan Kampanye Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Meski sindikat Saracen terbongkar, namun masih muncul kekhawatiran pilkada serentak 2018 bakal diwarnai penggiringan opini dengan data menyesatkan alias hoaks.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya saat ini mengkaji fenomena tersebut. Sebab, fenomena jual beli isu di media sosial relatif baru.
Di sisi lain, dalam konteks kepemiluan, payung hukumnya belum dijabarkan secara tegas. ’’Kayaknya, itu yang belum terpikir selama ini,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Sayangnya, dia belum bisa menjabarkan aturan maupun sanksi yang mungkin diberikan. Sebab, diperlukan kajian di tingkat pimpinan maupun konsultasi dengan sejumlah pihak terkait.
’’Kami usahakan sebagaimana pengawasan akun-akun yang kampanye negatif, bernuansa SARA, dan lain-lain,’’ tuturnya.
Afif menjelaskan, selama ini regulasi yang ada baru menjangkau akun-akun yang terdaftar secara resmi.
Akun yang tidak terdaftar sebagai milik pasangan calon diserahkan kepada lembaga pemerintah dan penegakan hukum.
’’Jika dilakukan akun anonim, akan dilaporkan ke Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) serta Polri,’’ jelasnya.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang