Bawaslu Kaji Model Penindakan Kampanye Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Meski sindikat Saracen terbongkar, namun masih muncul kekhawatiran pilkada serentak 2018 bakal diwarnai penggiringan opini dengan data menyesatkan alias hoaks.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya saat ini mengkaji fenomena tersebut. Sebab, fenomena jual beli isu di media sosial relatif baru.
Di sisi lain, dalam konteks kepemiluan, payung hukumnya belum dijabarkan secara tegas. ’’Kayaknya, itu yang belum terpikir selama ini,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Sayangnya, dia belum bisa menjabarkan aturan maupun sanksi yang mungkin diberikan. Sebab, diperlukan kajian di tingkat pimpinan maupun konsultasi dengan sejumlah pihak terkait.
’’Kami usahakan sebagaimana pengawasan akun-akun yang kampanye negatif, bernuansa SARA, dan lain-lain,’’ tuturnya.
Afif menjelaskan, selama ini regulasi yang ada baru menjangkau akun-akun yang terdaftar secara resmi.
Akun yang tidak terdaftar sebagai milik pasangan calon diserahkan kepada lembaga pemerintah dan penegakan hukum.
’’Jika dilakukan akun anonim, akan dilaporkan ke Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) serta Polri,’’ jelasnya.
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng