Bawaslu Kantongi Indikasi Dua Menteri Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Kantongi Indikasi Dua Menteri Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Kantongi Indikasi Dua Menteri Langgar Aturan Kampanye

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima pengaduan dugaan adanya dua menteri yang melakukan kampanye terselubung, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo dan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Cicip merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, sedangkan Suryadharma merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Muhammad, pihaknya sudah mengantongi beberapa indikasi yang dilakukan dua menteri petinggi partai itu.

“Ada beberapa indikasi pelanggaran. Tapi kami masih mengkajinya. Pak Cicip itu ada laporannya. Pak Suryadharma Ali juga sudah ada laporannya. Indikasi kampanye terselubung,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3).

Sayangnya, Muhammad belum menjelaskan lebih jauh bentuk kampanye terselubung yang diduga dilakukan kedua menteri itu. Ia hanya mengatakan, dugaan kampanye terselubung oleh Suryadharma itu terkait kunjungannya ke Malang, Jawa Timur, Senin (17/3) lalu untuk meresmikan rumah susun sewa di Pondok Pesantren Shirotul Fugoha. Berdasarkan informasi, pada saat itulah Suryadharma diduga mengajak para kiai untuk ikut bergabung dengan PPP.

Sementara Cicip diduga melakukan kampanye terselubung saat melakukan kunjungan resmi sebagai menteri ke Demak, Jawa Tengah, juga pada hari Senin (17/3). Saat berada di daerah pesisir pantai utara Jawa itu Cicip diduga menyempatkan hadir ke lokasi kampanye Partai Golkar. Padahal, ia belum mengantongi izin cuti kampanye untuk hadir di acara tersebut. “Tapi ini masih indikasi, jadi belum tentu melanggar,” ujar Muhammad.

Menurutnya, jika ada pejabat negara terbukti melakukan pelanggaran maka Bawaslu tidak akan segan-segan mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil tindakan tegas. Sebab, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 maka pejabat negara yang terlibat dalam aktivitas kampanye harus mengajukan izin cuti terlebih dahulu dan dilarang menggunakan fasilitas negara.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima pengaduan dugaan adanya dua menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News