Bawaslu Keberatan jika SEB Dicabut

Bawaslu Keberatan jika SEB Dicabut
Bawaslu Keberatan jika SEB Dicabut
JAKARTA -- Hingga Jumat (22/1) sore, belum ada keputusan menyangkut dualisme mekanisme pembentukan panwas pilkada. Bahkan, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengaku belum diajak bicara lagi dengan KPU guna membicarakan masalah itu. Namun ditegaskan, kalau solusi yang ditawarkan KPU adalah dengan mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1669/KPU/Bawaslu/XII/2009, Bawaslu keberatan.

"Bagi Bawaslu, SEB itu bisa menjadi jalan keluar terbaik. Lagi pula, SEB itu kan diteken bersama (KPU dan Bawaslu,red)," ujar Nur Hidayat Sardini kepada JPNN di Jakarta, Jumat (22/1).

Mengenai rencana KPU untuk segera berbicara dengan Bawaslu guna memecahkan persoalan panwas pilkada ini, Nur mengatakan, pihaknya menunggu agenda pertemuan dijadwalkan. Yang jelas, hingga Jumat sore belum ada undangan dari KPU. Kalau toh nantinya ada pertemuan, Nur mengatakan, pihaknya akan meminta data dari KPU, di daerah mana saja panwasnya bermasalah.

"Daerah mana saja yang bermasalah menurut data KPU, nanti kita cross check. KPU harus menunjukkan data-data itu," ujar Nur. Sebelumnya, Kamis (21/1), di sela-sela rapat koordinasi KPUD seluruh daerah yang akan menggelar pilkada, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, anggota KPU I Gusti Putu Artha menjanjikan, pihaknya akan memutuskan sikap mengenai panwas pada Jumat ini.

JAKARTA -- Hingga Jumat (22/1) sore, belum ada keputusan menyangkut dualisme mekanisme pembentukan panwas pilkada. Bahkan, Ketua Bawaslu Nur Hidayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News