Bawaslu Kecewa Polri Lepas Tangan
Tuding Tidak Profesional soal SE KPU
Rabu, 22 April 2009 – 10:15 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kecewa atas ketidakprofesionalan Mabes Polri yang telah memberikan pernyataan ke media massa terkait penolakannya dalam pengajuan laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu.
Kekecewaan itu didasari atas pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menyatakan bahwa Bawaslu telah salah alamat melaporkannya ke pihak polisi melainkan harus ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Siapa yang bilang kami salah alamat. Karena gelar kasus yang kami lakukan bersama polri dan kejaksaan adalah sudah tepat sasaran bahwa terdapat kesalahan terkait pidana oleh oknum komisioner KPU yang telah mengeluarkan Surat Edaran. 676/KPU/IV/2009
yang mengesahkan adanya perolehan suara di TPS yang mengalami tertukarnya surat suara,” ujar Anggota Bawaslu Wirdyaningsih saat konferensi pers di kantor Bawaslu Selasa (21/4).
Baca Juga:
Menurut Nunung, panggilan Wirdyaningsih, pihaknya sudah melakukan tiga kali gelar kasus, namun selalu jawaban dari mabes polri yang meminta agar pihaknya dapat menyertakan bukti-bukti contoh surat suara yang tertukar. Yang menjadi permasalahan, lanjut Nunung, surat suara tersebut sudah masuk kotak suara yang kini sedang dilakukan perhitungan di tingkat PPK dan KPU Kabupaten/kota.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kecewa atas ketidakprofesionalan Mabes Polri yang telah memberikan pernyataan ke media massa terkait
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret