Bawaslu Kecewa Polri Lepas Tangan

Tuding Tidak Profesional soal SE KPU

Bawaslu Kecewa Polri Lepas Tangan
Bawaslu Kecewa Polri Lepas Tangan

Lalu, pembongkaran tersebut merupakan pelanggaran azas rahasia. Dan Bawaslu pun tidak punya kewenangan mendapatkan surat suara. "Surat suara harus melalui negara untuk memerintahkan penyidikan baru bisa dibuka surat suara. Dan ada statemen dari mabes tadi jika tidak ada bukti surat suara, maka laporan Bawaslu ditolak dan itu tidak akan mungkin," jelasnya.

Anggota Bawaslu lainnya, Agustiani Tio Siorus menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah tepat sasaran dengan mengajukanya ke Polri. Menurut Tio, “Kalau surat suaranya tertukar kami anggap sebagai pelanggaran administrasi saja. Tetapi, jika KPU pusat ternyata telah mengeluarkan surat edaran yang menyetujui pemungutan suara di TPS yang terdapat tertukarnya surat suara itu, maka kami anggap sebagai pidana. Dan itu sudah didukung dari pernyataan saksi ahli,” ujarnya.

Tio menyatakan SE tersebut telah melanggar hakekat semangat ruh pemilu legislatif berdasarkan suara caleg terbanyak, sebagaimana mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Di dalam SE 676 itu telah terdapat dua keputusan yang menyatakan bahwa penghitungan bagi surat suara tertukar tetap dianggap sah. Lalu suara yang masuk ke caleg dianggap menjadi suara partai.

“Kalo ada caleg yang dipilih di dapil lain, ternyata suaranya dimasukan menjadi suara partai, tentunya menjadi perampasan hak suara terbanyak caleg,” tukasnya. Dia memberi contoh, adanya surat keberatan dari calon legislatif dari Panda Nababan yang menang di Banyumas tapi dapilnya ada di Sumut.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kecewa atas ketidakprofesionalan Mabes Polri yang telah memberikan pernyataan ke media massa terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News