Bawaslu Kecewa Polri Lepas Tangan

Tuding Tidak Profesional soal SE KPU

Bawaslu Kecewa Polri Lepas Tangan
Bawaslu Kecewa Polri Lepas Tangan

Jadi, lanjut Tio, jika Mabes Polri meminta agar Bawaslu meneruskan laporan tersebut ke PTUN adalah juga salah sasaran. Menurutnya, tindakan oknum KPU dengan menggunakan suatu ”surat” adalah tindakan yang biasa dilakukan untuk menjustifikasi perbuatannya sebagai kebijakan. Tindakan sedemikian bisa disebut sebagai ”state capture” yang dilakukan oleh ”white colour crime” untuk mengaburkan tindakan melawan hukumnya sebagai suatu kebijakan yang absah.

“Jadi, tindakan oknum KPU melalui pembuatan surat dimaksud memang dapat diklasifikasi telah dilakukan oleh pejabat negara tetapi tidak serta merta dapat dikualifikasi dapat dibawa ke Pengadilan TUN,” ucapnya dengan nada tinggi. Dia mempertanyakan profesionalitas polri dalam menyelesaikan segala permasalahan pemilu.

Pendapat lebih keras juga diutarakan oleh anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo. Menurut Bambang, pernyataan mantan Kapolda Jawa Barat itu mengenai alasan penolakan polisi, yang disampaikan secara lisan melalui media, menjadi salah satu faktor mempertanyakan profesionalitas polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Semua pernyataan (alasan ditolaknya laporan Bawaslu) Kabareskrim, dikemukakan dengan statement, hanya by oral dan tidak dengan surat resmi yang menyatakan diterima atau ditolak. Apa ini yang disebut profesional, objektif dan netral?” tegasnya.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kecewa atas ketidakprofesionalan Mabes Polri yang telah memberikan pernyataan ke media massa terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News